Murid Dihukum Push Up karena Nunggak SPP, Ombudsman DKI: Ada Maladministrasi

Murid Dihukum Push Up karena Nunggak SPP, Ombudsman DKI: Ada Maladministrasi

Ombudsman perwakilan Jakarta Raya menyayangkan hukuman push up bagi murid yang menunggak bayar SPP. Menurut Ombudsman, hal itu menunjukkan bahwa lembaga pendidikan tidak patuh terhadap hukum.

"Kekerasan yang terjadi di SDIT Bina Mutjama Bogor menunjukkan bahwa lembaga pendidikan tidak patuh hukum. Alih-alih melindungi siswa yang masih di bawah umur, tenaga pengajar malah melakukan kekerasan yang menyebabkan GNS dihukum push up 100 kali karena belum membayar iuran sekolah," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (29/1/2019).

Teguh mengatakan, selain tak patuh hukum, Yayasan Bina Mujtama dinilai mempraktikkan kekerasan. Dia pun menilai apa yang dilakukan pihak sekolah tidak dapat ditoleransi.

"Tindakan yang dilakukan oleh pengajar di SDIT dengan memaksa siswa melakukan push up masuk dalam praktik kekerasan dan tindakan tersebut tidak dapat ditolerir," katanya.

Menurut Teguh, kasus tersebut dapat berpotensi terjadinya maladministrasi. Mengingat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah diatur mengenai hak anak di lingkungan sekolah.

"Pasal 9 ayat 1a secara tegas menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain," katanya.

"Kasus tersebut jelas terdapat aspek maladministrasi pelayanan publik dan aspek hukum pidananya, penyidik dapat langsung mengusut kasus ini tanpa adanya laporan dari korban," sambung Teguh.

Teguh mengungkapkan, pihaknya juga akan menelusuri apakah sekolah tersebut mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah. Sebab, jika pihak sekolah mendapatkan dana BOS, tidak sepatutnya menjadikan SPP sebagai pungutan wajib sebagiamana tegas diatur dalam Permendikbud 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

"Ini yang akan kita dalami, apakah sekolah tersebut mendapatkan dana BOS dari pemerintah? Jika iya, maka sangat fatal, terlebih tindakan sekolah yang memberikan hukuman kepada anak mengindikasikan pembebanan kewajiban biaya pendidikan kepada sang anak," kata Teguh.

"Pihak sekolah harus bertanggung jawab, Kepala Dinas Pendidikan juga harus ikut bertanggung jawab terkait dengan apa yang terjadi di SDIT Bina Mutjama Bogor, jangan ada lagi kekerasan dan tindak pelaku sesuai hukum," tutup Teguh.

Sebelumnya diberitakan, G mengaku mendapat hukuman dari pihak sekolah karena terlambat membayar SPP. Dia mengaku diberi hukuman 
push up oleh pihak sekolah. Hal ini kemudian membuat G trauma. Dia tidak mau kembali ke sekolah tersebut.

Pihak sekolah kemudian memberi penjelasan. Mereka menyatakan bahwa hukuman itu diberikan untuk menerapkan disiplin kepada murid-muridnya. Penghukuman itu juga merupakan bentuk peringatan kepada orang tua murid.

"Iya sebenarnya sih ingin menerapkan disiplin, dalam rangka memahami betul tanggung jawab sebagai orang tua, kita nggak mau sebenarnya libatkan anak," kata Kepala SDIT Bina Mujtama, Budi, kepada wartawan di kantornya, Bojonggede, Bogor, Selasa (29/1).
(mae/aik)

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-4406288/murid-dihukum-push-up-karena-nunggak-spp-ombudsman-dki-ada-maladministrasi
Share:

Arsip Blog

Recent Posts