Bukan Sekadar Ujian Nasional

Bukan Sekadar Ujian Nasional

Masa belajar siswa Kelas XII telah berakhir. Mulai hari ini, Senin (1/4) hingga empat hari ke depan (tanggal 2, 4, dan 8) merupakan puncak perjuangan mereka. Pada tanggal tersebut digelar Ujian Nasional (UN) setelah sebelumnya menjalani Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Masa itu juga merupakan masa penentuan untuk bisa dinyatakan lulus atau tidak lulus.

Berdasarkan Prosedur Operasional Standard (POS)) tahun ajaran 2018-2019 yang dimuat dalam keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor 0047/P/BSNP/XI/2018, lulus atau tidaknya siswa dari sebuah sekolah tahun pelajaran 2018-2019 ini hampir sepenuhnya ditentukan oleh guru di sekolah masing-masing. Hal ini karena penentu kelulusan bukan lagi oleh UN, yang 100% soalnya dibuat oleh pusat, namun ditentukan oleh USBN, yang 75-80% soalnya dibuat oleh guru.

Demikian juga kriteria kelulusan yang lain, sekolah diberikan kewenangan untuk menetapkannya sesuai kebutuhan dan kekhasan sekolah masing-masing. Salah satu kriteria kelulusan lain yang harus ada pada setiap sekolah adalah siswa harus berkelakuan baik. Hal ini sesuai dengan fungsi diselenggarakannya pendidikan, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 Bab II Pasal 3).

Pendidikan Karakter

Pada umumnya perlakuan sekolah terhadap ujian sering kali terlalu berlebihan. Akibat sekolah terlalu fokus kepada persiapan bagaimana agar siswa mampu menjawab soal-soal ujian, aspek pendidikan (akhlak dan karakter) menjadi terabaikan. Menurut T. Ramli (2003), pendidikan karakter adalah pendidikan yang mengedepankan esensi dan makna terhadap moral dan akhlak, sehingga hal tersebut akan membentuk pribadi siswa yang baik.

Ujian merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam proses pendidikan. Oleh karena itu, ujian seharusnya bukan hanya sekadar masalah nilai, apalagi hanya melengkapi administrasi. Ujian semestinya juga urusan kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, dan ketaatan siswa terhadap guru-gurunya. Maka suasana ujian sebaiknya berjalan normal sebagaimana hari-hari biasa. Siswa berangkat sekolah harus dijemput (padahal biasanya berangkat sendiri), padanya tidak lagi berlaku tata tertib sekolah, kewajiban dan pembiasaan adat sekolah berhenti, bahkan agar kartu ujian tidak tertinggal, kartu harus dikumpulkan ke panitia usai ujian dan dibagikan lagi besok paginya ketika menjelang ujian, adalah tindakan tidak mendidik.

Meski semua itu dimaksudkan membantu siswa dan agar ujian berjalan lancar, tanpa disadari sekolah telah melakukan reduksi (penghilangan) pendidikan akhlak dan karakter, minimal pada saat ujian diselenggarakan. Demikian ini, siswa juga bisa memahaminya sebagai perlakuan istimewa, sebuah perlakuan yang hanya dengan sikap santai semua menjadi beres, dan tentu ini sangat tidak baik, karena muncul sifat ketergantungan kepada orang lain.

Pendidikan karakter tidak boleh berhenti, karena pendidikan ini pada hakikatnya sebuah pembiasaan yang memerlukan ketegasan dan konsistensi. Maka dalam semua kegiatan sekolah, baik kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler, penyelenggaraan ujian maupun pembelajaran biasa, pakaian/seragam dan bahkan sebuah tata tertib, semua harus memiliki muatan karakter.

Dalam grand design yang dikembangkan oleh Kemendiknas (2010), pendidikan karakter dikatakan sebagai pengembangan fungsi dari potensi setiap individu (kognitif, afektif, konatif, dan psikomotorik) dalam konteks interaksi sosial kultural (dalam keluarga, sekolah dan masyarakat) dan berlangsung sepanjang hayat.

Agar pendidikan karakter benar-benar berjalan di sekolah, diperlukan keberpihakan yang kuat dari sekolah yang tertuang dalam visi dan misi, dan tergambar jelas dalam kurikulum, anggaran sarana prasarana dan fasilitas pendukung lainnya. Implikasi dari keberpihakan ini, nilai rapor tidak menjadi lebih penting dibandingkan akhlak dan karakter. Meski seorang siswa memiliki kemampuan kognitif yang baik, namun jika berperilaku tidak sebagaimana yang dikehendaki, maka siswa tersebut perlu mendapatkan waktu tambahan belajar dan pembiasaan yang lebih lama.

Selain keberpihakan, konsistensi semua unsur sekolah, khususnya guru, juga menjadi kunci keberlangsungan pendidikan karakter. Bukan hanya konsisten dalam pengertian waktu, namun juga konsisten dalam melaksanakan regulasi. Guru dituntut terus berpacu dengan siswa yang senantiasa selalu mencari celah untuk melanggar aturan. Sedikit saja celah diberikan, siswa akan mencari celah-celah lain untuk berpaling dari proses.

Antisipasi ini bukan berarti situasi sekolah harus dibuat mencekam, sehingga suasana menjadi tidak nyaman. Namun perlakuan kepada siswa hendaknya proporsional. Ukurannya adalah tata tertib yang ditegakkan dengan tegas bukan keras. Keberpihakan dan konsistensi ini akan terwujud, jika kepemimpinan sekolah kuat, bukan hanya kuat menjadi teladan, namun juga mampu mengelola potensi yang ada untuk secara bersama-sama menciptakan orkestra dalam mewujudkan visi sekolah.
Nur Haqiqi, S.Ag, M.A alumnus SPs UIN Jakarta, guru di MAN 2 Rembang
(mmu/mmu)

Sumber: https://news.detik.com/kolom/d-4492489/bukan-sekadar-ujian-nasional?_ga=2.16965946.206179784.1569963908-233749864.1568101830
Share:

Arsip Blog

Recent Posts