Hakim Tak Hadir, Mediasi Orang Tua Siswa vs SMA Kolase Gonzaga Ditunda Pekan Depan

Hakim Tak Hadir, Mediasi Orang Tua Siswa vs SMA Kolase Gonzaga Ditunda Pekan Depansidang gugatan orang tua siswa SMA Gonzaga. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda proses mediasi atas kasus perdata orang tua murid Yustina Supatmi terhadap SMA Kolase Gonzaga, Jakarta. Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi menunda sidang gugatan tersebut untuk dilanjutkan proses mediasi.
"Nanti aja ya (hasil mediasi) mediasi kan ditunda Selasa depan," kata Kuasa Hukum siswa SMA Kolase Gonzaga BB yang tak naik kelas, Susanto Hutama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11).
Sementara itu, kuasa hukum SMA Kolase Gonzaga, Edi Danggur menjelaskan, alasan ditundanya proses mediasi menjadi pada Selasa (19/11) mendatang. Karena hakim mediator yakni Doktor Fahmiron sedang ada kesibukan yang tak bisa ditinggalkan.
"Tidak jadi mediasi, karena hakim mediator sedang sibuk dia minta tunda ke hari Selasa," jelas Edi.

SMA Kolase Gonzaga Siap Melakukan Mediasi

Edi mengaku, SMA Kolase Gonzaga sudah menyiapkan segala sesuatu hal yang diperlukan dalam proses mediasi.
"Sesuai aturan mediasi kita bawa prinsipal kita masing-masing untuk bicara kehendak mereka di hadapan hakim mediator," ujarnya.
2 dari 2 halaman

Majelis Hakim Lakukan Mediasi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya kembali menggelar sidang perdata orang tua murid Yustina Supatmi terhadap SMA Kolase Gonzaga, Jakarta. Gugatan yang dilayangkan Yustina lantaran anaknya berinisial BB yang saat ini duduk di kelas XI atau 2 SMA tak naik kelas.
Sidang lanjutan perdata ini kembali ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi. Penundaan dikarenakan, dalam kasus ini akan dilakukan mediasi baik dari pihak penggugat maupun tergugat.
"Majelis akan menunda sidang sampai majelis terima waktu laporan dari mediator. Diberikan 30 hari," kata Lenny dalam persidangan, Senin (11/11).
Diketahui, Orangtua siswa SMA Kolese Gonzaga Jakarta menggugat kepala sekolah, guru dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke pengadilan. Alasannya, sang anak tidak naik kelas.
Terkait hal itu, Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan, Permendikbud No 53 tahun 2015 memberikan kewenangan atas dewan guru untuk memberikan penilaian.
"Ada Peraturan Menteri Nomor 53 tahun 2015 tentang standar penilaian. Standar prosesnya itu bahwa rapat dewan pendidik itu adalah forum tertinggi memutuskan segala sesuatunya. Rapat dewan pendidik ya. Salah satunya adalah naik atau tidak naiknya siswa atau lulus tidak lulusnya siswa. Jadi di Gonzaga itu rapat dewan pendidik sudah memutuskan," kata Taga dikutip dari Antara, Jumat (1/11).
Lebih lanjut, Taga mengatakan, mendapatkan laporan ada persoalan masalah batas nilai murid yang berkaitan dan beberapa catatan buruk. Laporan dia terima murid tersebut pernah merokok dan makan kuaci di dalam kelas.
"Si siswa ini satu mata pelajaran nggak tuntas yaitu sejarah. Peminatan nilainya 68. KKM-nya 75. Nah kemudian ternyata jauh sebelumnya memang laporannya ada kasus saat live in program Katholik di Cilacap, dia kena tegur karena kasus disiplin," kata dia. [gil]
Share:

Recent Posts