sidang gugatan orang tua siswa SMA Gonzaga. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie
Kuasa Hukum Sekolah Menengah Atas (SMA) Kolase Gonzaga, Edi Danggur mengatakan, pihaknya bakal melaporkan balik Yustina Supatmi atau pihak keluarga siswa BB yang tak naik kelas. Pelaporan balik itu bakal dilakukan apabila mediasi tak berujung damai.
"Kalau mediasi gagal, kan nanti kan kami dipersilakan untuk ajukan jawaban. Dan di jawaban itu lah nanti kami ajukan yang namanya gugatan balik," kata Edi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11).
Menurutnya, gugatan balik yang dilakukan oleh pihak sekolah Kolase Gonzaga sangatlah wajar. Ia pun menyakini akan mengajukan gugatan balik apabila tak ada itikad baik dari pihak penggugat.
"Kami juga nanti punya hak untuk ajukan gugatan balik. Dan itu sangat wajar. Dan kami sudah pasti akan ajukan gugatan balik. Pasti," tegasnya.
Gugatan balik yang akan dilaporkan oleh pihak sekolah Kolase Gonzaga terkait pencemaran nama baik.
"Sekolah kami dicemarkan di mana-mana, diadukan kemana-mana. Wajar dong. Iya dong (pencemaran nama baik). Tapi nanti digugatan yang sama, kita akan gugat balik. Itu pasti," tutupnya.
Sidang Ditunda
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda proses mediasi atas kasus perdata orang tua murid Yustina Supatmi terhadap SMA Kolase Gonzaga, Jakarta. Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi menunda sidang gugatan tersebut untuk dilanjutkan proses mediasi.
"Nanti aja ya (hasil mediasi) mediasi kan ditunda Selasa depan," kata Kuasa Hukum siswa SMA Kolase Gonzaga BB yang tak naik kelas, Susanto Hutama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11).
Kuasa hukum SMA Kolase Gonzaga, Edi Danggur menjelaskan, alasan ditundanya proses mediasi menjadi pada Selasa (19/11) mendatang. Karena hakim mediator yakni Doktor Fahmiron sedang ada kesibukan yang tak bisa ditinggalkan.
"Tidak jadi mediasi, karena hakim mediator sedang sibuk dia minta tunda ke hari Selasa," jelas Edi.
Tak Naik Kelas Karena Nilai
Orangtua siswa SMA Kolese Gonzaga Jakarta menggugat kepala sekolah, guru dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke pengadilan. Alasannya, sang anak tidak naik kelas.
Terkait hal itu, Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan, Permendikbud No 53 tahun 2015 memberikan kewenangan atas dewan guru untuk memberikan penilaian.
"Ada Peraturan Menteri Nomor 53 tahun 2015 tentang standar penilaian. Standar prosesnya itu bahwa rapat dewan pendidik itu adalah forum tertinggi memutuskan segala sesuatunya. Rapat dewan pendidik ya. Salah satunya adalah naik atau tidak naiknya siswa atau lulus tidak lulusnya siswa. Jadi di Gonzaga itu rapat dewan pendidik sudah memutuskan," kata Taga dikutip dari Antara, Jumat (1/11).
Lebih lanjut, Taga mengatakan, mendapatkan laporan ada persoalan masalah batas nilai murid yang berkaitan dan beberapa catatan buruk. Laporan dia terima murid tersebut pernah merokok dan makan kuaci di dalam kelas.
"Si siswa ini satu mata pelajaran nggak tuntas yaitu sejarah. Peminatan nilainya 68. KKM-nya 75. Nah kemudian ternyata jauh sebelumnya memang laporannya ada kasus saat live in program Katholik di Cilacap, dia kena tegur karena kasus disiplin," kata dia. [rnd]