Gugatan perkara orangtua murid soal anaknya tidak naik kelas. ©2019 Liputan6.com
Orang tua murid bernama Yustina Supatmi menggugat SMA Kolese Gonzaga, Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan karena anaknya tidak naik kelas.
Pihak sekolah menjadi tertutup semenjak perkara ini bergulir di PN Jakarta Selatan. Bahkan, seluruh pimpinan plesiran ke luar kota.
Hal itu diungkapkan seorang satpam sekolah tersebut pada Rabu (30/10). Ia mengatakan, seluruh pejabat sekolah sedang tidak ada di Jakarta. Mereka sedang mengikuti kegiatan di luar kota.
"Kurang tahu juga siapa aja yang keluar kota. Cuma pesannya keluar kota," kata satpam tersebut.
Menurutnya, kepergian para pejabat tidak berkaitan dengan kasus.
"Pokoknya sudah lama deh perginya. Sebelum ada kasus ini," ucap dia.
Selain itu, kini pihak sekolah juga melarang siapa pun untuk mengabadikan gambar.
"Bang jangan foto foto ya bang. Saya cuma menjalankan peraturan," tutup dia.
Sebagai informasi, dalam petitum gugatan dilayangkan, tertera beberapa poin. Pertama, menyatakan para tergugat telah melawan hukum.
Kedua, menyatakan anak penggugat (Bramantyo Budikusuma) memenuhi syarat dan melanjutkan ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga.
Yustina meminta ganti rugi materiil sebesar Rp51.683.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp500.000.000.
Tidak hanya uang, dalam petitum terakhirnya, penggugat juga meminta tanah dan bangunan Sekolah SMA Kolese Gonzaga sebagai sita jaminan aset para tergugat.
Sumber: https://www.merdeka.com/jakarta/digugat-orang-tua-murid-pimpinan-sma-gonzaga-keluar-kota.html
Sumber: Liputan6.com [fik]
Sumber: Liputan6.com [fik]