Jadi Saksi HTI, Guru Besar Ilmu Hukum Undip Dicopot

Jadi Saksi HTI, Guru Besar Ilmu Hukum Undip DicopotProf Suteki. ©2018 Merdeka.com/Dian Ade
Merdeka.com - Guru Besar Ilmu Hukum, Prof Suteki gugat terhadap Rektor Undip, Prof Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang lantaran dituding telah berafiliasi dengan gerakan HTI sehingga membuat dua jabatannya dicopot oleh pihak Universitas. Dua jabatan yang dicopot yaitu sebagai Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum, Undip.
"Jadi ini sudah melanggar hukum sekaligus melanggar azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Maka dari itulah, saya menggugat rektor terkait surat keputusannya bernomor 586/UN7.P/KP/2018 mengenai pemberhentian saya Ketua Senat dan Ketua MIH," kata Suteki saat dikonfirmasi, Kamis (22/8).
Dia menyebut, saat diperiksa tim Pemeriksa Disiplin Pegawai Undip merasa dipojokan. Padahal proses pemeriksaan semacam itu belum layak.
"Tidak ada unsur transparansi sama sekali. Justru yang ada malah tindakan rektor tergolong maladministrasi. Saat diperiksa tim disiplin pegawai yang ada, saya dipojokan, seolah dikeroyok ramai-ramai oleh rekan sesama dosen. Itu proses pemeriksaannya belum layak," terangnya.
Suteki menyatakan sampai saat ini bukan seorang yang terpapar radikalisme. Posisinya saat memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus HTI di PTUN Jakarta, katanya sebatas sebagai pakar di bidang ilmu hukum.
"Saya kan diminta kasih keterangan sesuai basic keilmuan saya. Saya pun memberikan keterangan yang sama ketika diminta oleh pemerintah. Jadi, saya sebagai saksi ahli. Saya tidak terpapar radikalisme. Misal ada orang kasih keterangan sebagai ahli dalam kasus terorisme, masak disangka ikut teroris. Intinya apa yang dilakukan rektor Undip tidak bisa dibenarkan," tegasnya.
Tindakan pemberhentian dari dua jabatan yang dilakukan Rektor Yos Johan Utama telah merugikannya. Sebab, ia kini dibebastugaskan sementara dari dua jabatan di atas. Praktis ia tak bisa lagi menerima gaji dan tunjangan sebagai Ketua Senat dan Kaprodi MIH.
"Sejak saya dinonjobkan Juni 2018 sampai sekarang, saya cuma dapat gaji sebagai dosen. Diluar itu, sudah tidak ada lagi," terangnya.
Untuk saat ini, gugatannya sudah didaftarkan ke PTUN Semarang. Saat ini tinggal nunggu jadwal sidangnya.
"Yang pasti ada ketidakadilan dalam kasus yang saya alami. Dugaan-dugaan yang dilontarkan rektor sama sekali tidak benar. Tidak bisa dibuktikan sama sekali," jelasnya.
Terpisah, Rektor Undip, Prof Yos Johan Utama enggan berkomentar banyak terkait gugatan yang dilayangkan Suteki. Ia akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Itu gampang lah. Kita lihat nantinya bagaimana," tutupnya. [eko]
Share:

Arsip Blog

Recent Posts