Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinan dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun ini. Persoalanya, KPAI mencatat ada 84 persen siswa di Indonesia yang pernah mengalami kekerasan di sekolah.
“Kekerasan di satuan pendidikan cukup tinggi, baik yang dilakukan guru pada siswa, siswa terhadap guru, maupun siswa terhadap siswa lainnya,” kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti melalui siaran persnya pada Rabu 2 Mei 2018.
Berdasarkan data KPAI, 40 persen siswa usia 13-15 tahun melaporkan pernah mengalami kekerasan fisik oleh teman sebaya. Sedangkan 75 persen siswa mengaku pernah melakukan kekerasan di sekolah. Selain itu, 50 persen anak melaporkan mengalami perundungan (bullying) di sekolah.
Retno mengatakan, kekerasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh siswa tetapi juga guru dan petugas sekolah. Ada sebanyak 45 persen siswa laki-laki dan 22 siswa perempuan menyebutkan bahwa guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan.
“Mulai dari pemukulan sampai penghukuman tidak wajar, seperti menjilat WC sebagaimana dialami oleh siswa SD di Sumatera Utara dan penamparan guru SMK terhadap sejumlah siswa di Purwokerto,” kata Retno.
KPAI juga mencatat dalam tri semester pertama di 2018, pengaduan di KPAI didominasi kekerasan fisik dan anak korban kebijakan, yaitu sebesar 72 persen. Sedangkan 9 persen siswa mengadu karena kekerasan psikis, empat persen karena pemalakan, dan dua persen karena kekerasan seksual.
Menurut Retno, kasus kekerasan tidak hanya dialami oleh siswa, tetapi juga guru. Contohnya adalah kasus penganiayaan orangtua siswa terhadap salah seorang kepala SMP Negeri di Pontianak. Selain itu, ada kasus meninggalnya guru Budi di Sampang, Madura akibat pukulan muridnya sendiri.
Retno mengungkapkan sangat prihatin atas berbagai kasus kekerasan yang masih terjadi di sekolah. “Kasus kekerasan ini mencoreng dunia pendidikan,” kata dia.
Retno pun mengimbau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lebih gencar dalam mensosialisasikan kepada guru dan birokrat pendidikan terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. “Permendikbud ini sangat rinci dalam mendefiniskan jenis-jenis kekerasan dan sanksinya, upaya pencegahan dan penanganan kekerasannya jelas,” kata dia.