Sebanyak 5 dari 25 Rumah Sakit Pendidikan (RSP) di Indonesia hingga saat ini belum beroperasional. Padahal RSP menjadi salah satu syarat berdirinya Fakultas Kedokteran di kampus.
Bila kelima RSP tersebut tidak segera beroperasi maka Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (kemenristekdikti) bisa menutup atau mencabut ijin pengoperasiannya.
Kelima PT tersebut antara lain Universitas Lampung (Unila), Universitas Sam Ratulangi, Universitas Jember, Universitas Nusa Cendana NTT dan Universitas Malikussaleh.
"Kelimanya masih terkendala tata kelola dan kelembagaannya. Padahal di kemenristekdikti memberi otonom pada perguruan tinggi negeri untuk mengelolanya, baik untuk tata kelolanya, sistemnya," papar Direktur Penjaminan Mutu Kemenrisrekdikti, Aris Junaidi disela Konferens Nasional Asosiasi RSP PTN di Royal Ambarrukmo, Jumat (23/8/2019).
Untuk mengatur RSP, Kemenristeksikti sebenarnya sedang membuat peraturan menteri. Regulasi itu dibuat sebagai harmonisasi pengelolaan RSP sebagak bagian dari tri dharma PT. Bila regulasi tersebut ditetapkan, maka RSP di lima PTN tersebut harus segera berjalan. Kalau tidak maka kelimajya tidak boleh beroperasi.
"Jadi bila peraturan menteri terbit tahun ini, ada masa transisi. Tapi bila sudah ditetapkan maka (RSP) harus segera berjalan. Kalau tidak nanti ada sanksi," ungkapnya.
Sebelum diberikan sanksi, Kemenristekdikti akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kepada 5 RSP. Selain itu juga pada 20 RSP lain dalam rangka meningkatkan akreditasi.
"Ada 90 fakultas kedokteran dan belum semua terakreditasi A. Karenanya kita mendorong mereka untuk meningkatkan akreditasi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi